
Tugas
Inspektorat Kabupaten Kubu Raya memiliki tugas utama membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan administrasi keuangan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya memiliki fungsi :
- Penyusunan Program Pengawasan
- Pelaksanaan Pengawasan Internal
- Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pemeriksaan dan Audit
- Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan
- Pelaporan Hasil Pengawasan
- Koordinasi dengan Aparat Pengawasan Eksternal
- Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN)