Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Inspektorat Kabupaten Kubu Raya memiliki tugas utama membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan administrasi keuangan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya memiliki fungsi :

  1. Penyusunan Program Pengawasan
  2. Pelaksanaan Pengawasan Internal
  3. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  4. Pemeriksaan dan Audit
  5. Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan
  6. Pelaporan Hasil Pengawasan
  7. Koordinasi dengan Aparat Pengawasan Eksternal
  8. Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN)