Tujuan, Sasaran dan Strategi Kebijakan

Tujuan

Tujuan yang ditetapkan berdasarkan analisis dari faktor yang ada dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategic goals) organisasi, dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Mewujudkan birokrasi bersih, kompeten dan melayani;
  2. Terwujudnya aparat pengawas pemerintah yang kapabel;
  3. Terwujudnya sinergisitas dalam penganggaran yang mendukung visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Penetapan Tujuan Pertama yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang profesianal dengan karateristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai dasar dan kode etik Aparatur Negara.

Penetapan Tujuan Kedua yaitu mengefektifkan SDM melalui peningkatan keilmuan ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Penetapan Tujuan Ketiga yaitu meningkatkan sistem pengawasan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan sehingga tercapai efektifitas dalam penggunaan anggaran yang mendukung visi misi yang telah ditetapkan.

Sasaran

Sasaran strategis merupakan ukuran pencapaian dari tujuan dan mencerminkan berfungsinya outcome dari semua program yang telah ditetapkan. Sasaran ditetapkan dengan mengacu pada tujuan yang telah ditetapkan, oleh sebab itu sasarannya dijabarkan sebagai berikut :

  1. Sasaran dari tujuan pertama adalah “Meningkatnya kualitas dan kuantitas pengawasan intern atas penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Kubu Raya”. Indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur atas keberhasilan sasaran ini adalah:
    • Persentase Jumlah Obyek Pemeriksaan.
    • Persentase Tindak Lanjut Audit Internal dan External.
    • Akuntabilitas Laporan Keuangan Daerah.
    • Tingkat nilai maturitas SPIP
  2. Sasaran dari tujuan kedua adalah “Meningkatnya kualitas aparat pengawasan intern pemerintah. Indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur atas keberhasilan sasaran ini adalah :
    • Persentase Kualitas Pelayanan Administrasi Perkantoran.
    • Persentase Pemenuhan Sarana dan Prasarana.
    • Persentase Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur.
    • Peningkatan Kapabilitas APIP.
  3. Sasaran dari tujuan ketiga adalah “Terciptanya perencanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan pengawasan”. Indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur atas keberhasilan sasaran ini adalah :
    • Persentase penyusunan regulasi tentang pengawasan.
    • Persentase Kebijakan dan Prosedur Pengawasan.

Strategi

Strategi disusun sebagai pendekatan dalam memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dalam lima tahun ke depan serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran strategis pada Inspektorat Kabupaten Kubu Raya. Dari analisis yang dilaksanakan dengan menggunakan metode analisis SWOT seperti yang diuraikan sebelumnya maka pilihan strategi untuk masing-masing arah kebijakan adalah :

  1. Optimalisasi pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya;
  2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) APIP yang berkualitas;
  3. Mewujudkan sistem pengawasan yang efektif.

Kebijakan

Arah kebijakan yang ditetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Kubu Raya tidak terlepas dari arah kebijakan pembangunan Daerah Kabupaten Kubu Raya yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 – 2024.

Pada dasarnya arah kebijakan disusun sebagai pendekatan dalam memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dalam lima tahun ke depan serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran strategis pada Inspektorat Kabupaten Kubu Raya. Dari analisis yang dilaksanakan dengan menggunakan metode analisis SWOT seperti yang diuraikan sebelumnya maka Arah Kebijakan dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Optimalisasi pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya:
    • Melaksanakan Pemeriksaan Reguler, Desa, Khusus dan Penanganan Kasus Aduan masyarakat;
    • Melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Daerah, RKA Induk, RKA Perubahan dan LkjIP Kab. Kubu Raya;
    • Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kab. Kubu Raya;
    • Sebagai verifikator LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah Kab. Kubu Raya;
    • Membentuk Unit Pemberantasan Pungli;
    • Melaksanakan evaluasi SAKIP di seluruh OPD Kab. Kubu Raya;
    • Melaksanakan Penilaian Maturitas SPIP;
    • Evaluasi dan Tindak Lanjut atas hasil temuan Pengawasan Reguler, Provinsi maupun BPK-RI di lingkungan Pemerintah Daerah.
  2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) APIP yang Berkualitas:
    • Peningkatan Profesionalisme APIP;
    • Peningkatan Integritas APIP;
    • Peningkatan Kompentensi APIP;
    • Peningkatan Kesejahteraan SDM APIP.
  3. Mewujudkan Sistem Pengawasan yang Efektif:
    • Perencanaan pengawasan;
    • Pengorganisasian pengawasan;
    • Pelaksanaan Pengawasan;
    • Pengendalian Pengawasan.