H.Y. Hardito: Orientasi PPPK, Tingkatkan Akuntabilitas, Penanaman Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAk dan Antikorupsi
Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya. H.Y Hardito, Ak, MM memberikan materi Antikorupsi dalam Kegiatan Orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 21 Agustus 2025 di Hotel Dangau Selaras, Jalan Supadio Sungai Raya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini diikuti oleh 80 orang PPPK Kabupaten Kubu Raya dengan formasi tenaga pendidik.
Orientasi PPPK merupakan kegiatan Pengenalan dan
Pembekalan kepada PPPK untuk meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan, Sikap, dan
Perilaku PPPK sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, yaitu berakhlak, berkinerja,
berdaya saing, dan berorientasi pada Pelayanan Publik. Dengan adanya kegiatan
orientasi dan pemberian materi dari Inspektur Daerah ini diharapkan menambah
bekal bagi Para ASN (PPPK) untuk melanjutkan tongkat estafet dalam percepatan
layanan Kepegawaian yang profesional yang tak hanya komitmen untuk diri sendiri namun juga untuk kepentingan
bersama.
Penyampaian Materi Antikorupsi oleh Inspektur Daerah akan diberikan kepada 8 angkatan dengan formasi dan jadwal yang berbeda mulai dari 21 Agustus-11 September 2025. Pemberian materi ini untuk membekali peserta dengan kegiatan pembelajaran untuk memaknai dan menginternalisasi nilai antikorupsi dan tanggung jawab yang berkaitan dengan nilai-nilai BerAKHLAK dalam menjalankan fungsi dan tugas ASN di tempat kerja.
Materi yang disampaikan H.Y Hardito bertema Penerapan
Fungsi Tugas ASN Dalam Pencegahan
Korupsi. Dalam materinya, beliau menyampaikan terkait indikator seorang
ASN dikatakan akuntabel, nilai-nilai publik yang perlu diwujudkan dalam
akuntabilitas oleh ASN, normalisasi korupsi, tanggung jawab perbuatan korupsi,
jenis-jenis korupsi, benturan kepentingan, keterlibatan PPPK dalam Gerakan
Antikorupsi, kewajiban pemberantasan korupsi dan peran ASN Antikorupsi.
Hardito berharap dengan pemberian materi anti korupsi,
ASN PPPK dapat terhindar dari praktek korupsi, ASN dapat tampil di depan
sebagai penggerak anti korupsi yang didukung oleh kompetensi dasar yang
dimiliki, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, dan mampu mengkritisi
kebijakan-kebijakan yang koruptif.
