Inspektur Daerah Berikan Materi Antikorupsi Pada Bimbingan Teknis Perpajakan bagi Pengelola Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Sebanyak 40 orang pejabat pengelola keuangan dari
berbagai Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi
peserta pada kegiatan Bimbingan teknis Perpajakan bagi Pengelola Keuangan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan yang diselenggarakan Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kubu Raya
ini berlangsung selama 3 hari berturut
turut yakni mulai tanggal 4-6 agustus 2025 di Hotel Dangau Selaras.
Bimbingan Teknis Perpajakan ini bertujuan Meningkatkan
Kompetensi Pengelola Keuangan Daerah untuk mewujudkan pengelola keuangan yang
akuntabel di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya. Bimtek ini juga merupakan wadah bagi para peserta
untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait permasalahan teknis perpajakan
yang dihadapi perangkat daerah.
Pemateri yang dihadirkan merupakan pemateri yang berkompeten
di bidangnya diantaranya Sekretaris Daerah kabupaten Kubu Raya, Inspektur
Daerah kabupaten Kubu Raya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan
perwakilan dari KPP Pratama. Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, H.Y Hardito,
Ak.MM pada kesempatan tersebut memberikan materi bertema AntiKorupsi kepada
seluruh peserta pejabat pengelola keuangan yang hadir. Dengan adanya materi dan
kegiatan ini pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap seluruh perangkat daerah
dapat mengoptimalkan kinerja pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel,
dan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku agar terhindar dari korupsi.
Dalam materinya H.Y Hardito menjelaskan bahwa ASN yang
akuntabel jika mampu bersikap transparan dan memudahkan akses informasi, menghindari
penyalahgunaan kewenangan, menjaga dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya
milik negara dan menghindari konflik kepentingan dalam artian mampu mengambil
pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan dan tidak terlibat dalam
politik praktis, melayani warga secara adil dan konsisten dalam menjalankan tugas
dan fungsinya.
Hardito juga menjelaskan tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hasil dari penerimaan dan keuangan daerah
yang pengelolaannya terkait dengan tugas dan fungsi pengelola keuangan daerah
dimana rawan terhadap penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi. Menurutnya, setiap
pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. kewajiban
Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam Pengelolaan Keuanngan Daerah sesuai
pasal 280 UU Nomor 23 Tahun 2024 diantaranya mengelola dana secara efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, menyingkronkan pencapaian sasaran program
daerah dalam APBD dengan Program pemerintah, dan melaporkan realisasi pendanaan
urusan pemerintah yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan.
Selain itu, Hardito juga menjelaskan lebih lengkap
terkait korupsi. Diantaranya jenis-jenis korupsi, dampak korupsi, perbedaan gratifikasi, suap dan pemerasan,
bentuk sosialisasi dalam menerima gratifikasi, sikap terhadap gratifikasi dan
suap, jenis dan karakteristik gratifikasi, dan kewajiban pemberantasan korupsi.
Beliau berharap dengan diberikannya materi ini dapat merealisasikan tujuan
pemerintah kabupaten Kubu Raya yakni mengoptimalkan
kinerja pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi
perpajakan yang berlaku agar terhindar dari korupsi.
