Inspektur Daerah Berikan Materi Antikorupsi Pada Bimbingan Teknis Perpajakan bagi Pengelola Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

  • Inspektorat
  • Disukai 0
  • Dibaca 120 Kali

Sebanyak 40 orang pejabat pengelola keuangan dari berbagai Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi peserta pada kegiatan Bimbingan teknis Perpajakan bagi Pengelola Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kubu Raya ini  berlangsung selama 3 hari berturut turut yakni mulai tanggal 4-6 agustus 2025 di Hotel Dangau Selaras.

Bimbingan Teknis Perpajakan ini bertujuan Meningkatkan Kompetensi Pengelola Keuangan Daerah untuk mewujudkan pengelola keuangan yang akuntabel di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Kubu Raya. Bimtek ini juga merupakan wadah bagi para peserta untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait permasalahan teknis perpajakan yang dihadapi perangkat daerah.

Pemateri yang dihadirkan merupakan pemateri yang berkompeten di bidangnya diantaranya Sekretaris Daerah kabupaten Kubu Raya, Inspektur Daerah kabupaten Kubu Raya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan perwakilan dari KPP Pratama. Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, H.Y Hardito, Ak.MM pada kesempatan tersebut memberikan materi bertema AntiKorupsi kepada seluruh peserta pejabat pengelola keuangan yang hadir. Dengan adanya materi dan kegiatan ini pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap seluruh perangkat daerah dapat mengoptimalkan kinerja pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku agar terhindar dari korupsi.

Dalam materinya H.Y Hardito menjelaskan bahwa ASN yang akuntabel jika mampu bersikap transparan dan memudahkan akses informasi, menghindari penyalahgunaan kewenangan, menjaga dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya milik negara dan menghindari konflik kepentingan dalam artian mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan dan tidak terlibat dalam politik praktis, melayani warga secara adil dan konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Hardito juga menjelaskan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hasil dari penerimaan dan keuangan daerah yang pengelolaannya terkait dengan tugas dan fungsi pengelola keuangan daerah dimana rawan terhadap penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi. Menurutnya, setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. kewajiban Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam Pengelolaan Keuanngan Daerah sesuai pasal 280 UU Nomor 23 Tahun 2024 diantaranya mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menyingkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan Program pemerintah, dan melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintah yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan.

Selain itu, Hardito juga menjelaskan lebih lengkap terkait korupsi. Diantaranya jenis-jenis korupsi, dampak korupsi,  perbedaan gratifikasi, suap dan pemerasan, bentuk sosialisasi dalam menerima gratifikasi, sikap terhadap gratifikasi dan suap, jenis dan karakteristik gratifikasi, dan kewajiban pemberantasan korupsi. Beliau berharap dengan diberikannya materi ini dapat merealisasikan tujuan pemerintah kabupaten Kubu Raya yakni  mengoptimalkan kinerja pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku agar terhindar dari korupsi.